Keroyok Guru, Siswa Dan Ayahnya Kini Resmi Ditetapkan Jadi tersangka Oleh Polsek Tamalate, Makassar


Tahukah Anda - Siswa berinisial MAS (15) bersama ayahnya Adnan Achmad (43) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Guru SMKN 2, Drs Dasrul (52). Penetapan tersangka dikeluarkan oleh Polsek Tamalate, Makassar.

Keroyok guru, siswa dan ayahnya resmi jadi tersangka


"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka ayah dan anak ini. Kita kenakan pasal pengeroyokan yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus di depan para guru dari SMKN 2 dan unsur PGRI Sulsel yang dipimpin ketuanya, Prof Wasir Thalib.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Azis, kedua ayah dan anak itu ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani lanjut proses hukum. Adapun Dasrul, setelah pengambilan keterangan, Rabu (9/8) kemarin, kini berada di RS Bhayangkara untuk perawatan, karena setelah dikeroyok membuat sistem pernapasan guru ini jadi terganggu.

Kompol Azis juga mengatakan, setelah jadi tersangka, Adnan Achmad ayah dari siswa MAS ini masukkan laporan balik yang mengatakan anaknya dipukul oleh sang guru awal dirinya lakukan pengeroyokan.

Laporan kedua pihak kini diproses bersamaan. Tetapi untuk laporan dari tersangka terhadap guru Dasrul masih dalam proses awal sehingga belum ada tersangka.


Saat ini, di Mapolsek Tamalate, ratusan guru dan siswa SMKN 2 menggelar unjuk rasa untuk memberikan dukungan solidaritas terhadap guru Dasrul yang telah jadi korban pengeroyokan.



1 Response to " Keroyok Guru, Siswa Dan Ayahnya Kini Resmi Ditetapkan Jadi tersangka Oleh Polsek Tamalate, Makassar"