Tahukah Anda - Siswa berinisial MAS (15) bersama ayahnya Adnan Achmad (43) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Guru SMKN 2, Drs Dasrul (52). Penetapan tersangka dikeluarkan oleh Polsek Tamalate, Makassar.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka ayah dan anak ini. Kita kenakan pasal pengeroyokan yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus di depan para guru dari SMKN 2 dan unsur PGRI Sulsel yang dipimpin ketuanya, Prof Wasir Thalib.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Azis, kedua ayah dan anak itu ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani lanjut proses hukum. Adapun Dasrul, setelah pengambilan keterangan, Rabu (9/8) kemarin, kini berada di RS Bhayangkara untuk perawatan, karena setelah dikeroyok membuat sistem pernapasan guru ini jadi terganggu.
Kompol Azis juga mengatakan, setelah jadi tersangka, Adnan Achmad ayah dari siswa MAS ini masukkan laporan balik yang mengatakan anaknya dipukul oleh sang guru awal dirinya lakukan pengeroyokan.
Laporan kedua pihak kini diproses bersamaan. Tetapi untuk laporan dari tersangka terhadap guru Dasrul masih dalam proses awal sehingga belum ada tersangka.
Saat ini, di Mapolsek Tamalate, ratusan guru dan siswa SMKN 2 menggelar unjuk rasa untuk memberikan dukungan solidaritas terhadap guru Dasrul yang telah jadi korban pengeroyokan.
Sumber : Merdeka
READ MORE :
beri hukuman setimpal dan jangan terima anaknya sekolah biar kapok
ReplyDeleteSELAPUT DARA BUATAN KEMBALIKAN KEPERAWANAN
ALAT PEMBESAR PENIS ALAMI
ALAT BANTU SEX PRIA
ALAT BANTU SEX WANITA
VAGINA ELEKTRIK
VAGINA MANUAL
PENIS ELEKTRIK
PENIS MANUAL
OBAT KUAT PRIA
OBAT PELANGSING BADAN ALAMI
OBAT PERANGSANG WANITA
OBAT PERANGSANG CAIR
OBAT PERANGSANG SERBUK
OBAT TIDUR ALAMI
OBAT PERANGSANG SPRAY
OBAT PENGGEMUK BADAN HERBAL
AKSESORIS SEX PRIA WANITA
OBAT MATA HERBAL
SEMENAX OBAT HERBAL PENAMBAH SPERMA
CELANA HERNIA MAGNETIK
OBAT PEMBESAR PAYUDARA ALAMI
MINYAK PEMBESAR PENIS
OBAT PEMBESAR PENIS