Oknum Perwira Polda Digerebek Saat ‘Ngamar’ Bareng Polwan, Begini Tuntutannya!

Tahukah Anda - Sidang perkara perzinaan dengan terdakwa oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FIF dan oknum polwan Inspektur Dua AN digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/6/2017).

Pada sidang kali ini agendanya mendengarkan tuntutan penuntut umum.

Sidang berlangsung tertutup.





Laporan dugaan perzinaan yang melibatkan oknum perwira menengah Polda Lampung bersama seorang polisi wanita (polwan), saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dugaan tindak pidana tersebut telah diproses oleh petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.

Laporan terjadinya perzinaan dilayangkan oleh Inspektur Dua berinisial D, Senin (30/1/2017) lalu.

D melaporkan istrinya sendiri, yang ternyata adalah anggota polwan, Inspektur Dua berinsial AN, karena kedapatan berduaan dengan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FI di dalam sebuah kamar di Hotel Pop, Senin siang.

Penggerebekan tersebut kemudian dilakukan langsung oleh D didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heru Sumarji mengatakan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor.

"Kasus pidananya (dugaan perzinaan AKBP FI dan polwan AN) kita yang tangani, sekarang masih jalan. Terlapor sedang kita periksa, termasuk saksi-saksi lain," kata Heru, Rabu (1/2).

Heri memastikan penyidik Ditkrimum memproses dugaan tindak pidana perzinaan tersebut.

"Pidananya ditangani Krimum, dan ini masih berjalan, masih penyelidikan," ujarnya.

Sementara Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, Wakapolda Lampung Brigjen Bonifasius Tampoi, dan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Anton S, belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan perzinaan perwira menengah dengan seorang polwan.

Beberapa kali dihubungi Tribun melalui seluler, ketiga pejabat teras Polda Lampung tersebut tak memberi jawaban, meskipun ponsel dalam keadaan aktif.

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Budiono, mengharapkan,bahwa Polri bisa menerapkan hukum sesuai ketentuan yang sudah berlaku.

Laporan dugaan perzinaan antara AKBP FI dengan polwan Ipda AN, sejatinya diproses tanpa tebang pilih.


Baik itu dalam laporan dugaan pidana perzinaan, maupun secara etik Korps Bhayangkara.

"Kita dorong dan dukung institusi Polri menegakkan hukum sesuai aturan. Jangan ada diskriminasi, meskipun terlapor adalah anggota Polri sendiri. Ini untuk meningkatkan kepercayaan masyrakat terhadap institusi Polri," kata Budiono, kemarin.

Menurut Budiono, pengungkapan kasus perzinaan antara perwira menengah dengan polwan ini, merupakan momen untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Apalagi, Polda Lampung baru saja mendapat kenaikan status menjadi Polda Tipe A, dimana pelayanan masyarakat dan integritas perlu menjadi acuan utama.

"Semua harus diperlakukan sama di mata hukum. Tidak boleh ada tebang pilih ataupun diskriminasi. Melalui kasus ini kita berharap polisi bisa bertindak profesional, netral, serta adil. Sehingga Polri bisa dipercaya sebagai penegak hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Rabu kemarin, Polda Lampung menggulirkan gerbong mutasi perwira menengah dan perwira pertama di jajaran Polda Lampung. Berdasarkan rilis yang diterima Tribun, sebanyak 23 pamen dan pama dimutasi.

Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung bernomor ST/88/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Lampung Nyoman Lastika.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, yang ditemui di Polda Lampung, juga enggan berkomentar perihal laporan dugaan perzinahan AN dengan perwira menengah Polda.

"Saya tidak mau berkomentar, saya lagi puasa berkomentar," ujarnya berseloroh.

Ketika ditanyakan tentang proses laporan tersebut, Heri memastikan, proses hukum atas laporan tersebut akan tetap berjalan.


"Ya tetap kita proses laporan itu," tegasnya.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Anton S, yang beberapa kali dihubungi Tribun, Selasa (31/1) malam, tidak memberikan respons meskipun ponselnya dalam keadaan aktif.

Pesan singkat yang dikirim Tribun sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa, untuk konfirmasi juga tak mendapat balasan.

Informasi yang dihimpun Tribun, terbongkarnya skandal ini bermula dari kecurigaan D terhadap perilaku istrinya. Menurut AS, AN sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.

Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon AN dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.

Terjadilah pertengkaran antara D dengan AN pada Minggu (29/1) malam. Akibat pertengkaran itu, AN pergi dari rumahnya dengan alasan pulang ke rumah orangtuanya. Keesokan harinya, D mengecek keberadaan AN di rumah mertuanya.

Ternyata AN tidak ada di rumah orangtuanya. Karena tidak diketahui keberadaan AN hingga Senin siang, D berinisiatif mencari istrinya.

"Keponakan saya berhasil mengetahui keberadaan AN di Hotel Pop," ujar AS, Selasa (31/1).

D juga menemukan mobil sang istri diparkir di Rumah Sakit Bumi Waras, yang letaknya bersebelahan dengan Hotel Pop.

D berinisiatif menghubungi anggota Provost Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek sang istri.
Dugaan D benar.

Di dalam sebuah kamar, D melihat istrinya bersama FI, yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal ini.

Anggota Provost lalu membawa FI dan AN ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

AS mengatakan, bahwa FI dan AN menginap di hotel tersebut sejak Minggu malam. Ia juga menduga keduanya sudah lama telah menjalin hubungan.

AS berharap pihak kepolisian bertindak profesional mengingat kasus ini melibatkan seorang perwira menengah.

Sumber : Tribun

0 Response to "Oknum Perwira Polda Digerebek Saat ‘Ngamar’ Bareng Polwan, Begini Tuntutannya!"

Post a Comment