Tahukah Anda, Seorang perakit televisi lulusan SD di Karanganyar harus berurusan dengan polisi karena dinilai melakukan kejahatan dengan merakit televisi sendiri, tanpa izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi berukuran 14 dan 17 inchi itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.
Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.
Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Kajari Karanganyar, Teguh Subroto mengungkapkan kasus ini tergolong unik. Sebab Kusrin merakit televisi serta menjualnya dengan berbekal pengalaman mereparasi barang-barang elektronik.
“Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh saat ditemui, Senin (11/01/2016).
Teguh menambahkan Kusrin menjual televisi tanpa izin lengkap tersebut dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI.
Selain mengamankan ratusan televisi, tim Polda Jateng yang menggerebek tempat usahanya pada Maret silam juga menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor bekas, speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp2,5 juta. (MetroTV)
Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi berukuran 14 dan 17 inchi itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.
Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.
Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Kajari Karanganyar, Teguh Subroto mengungkapkan kasus ini tergolong unik. Sebab Kusrin merakit televisi serta menjualnya dengan berbekal pengalaman mereparasi barang-barang elektronik.
“Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh saat ditemui, Senin (11/01/2016).
Teguh menambahkan Kusrin menjual televisi tanpa izin lengkap tersebut dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI.
Selain mengamankan ratusan televisi, tim Polda Jateng yang menggerebek tempat usahanya pada Maret silam juga menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor bekas, speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp2,5 juta. (MetroTV)
Awalnya, Amri yang lulusan sekolah dasar mencoba berusaha mandiri dengan mengumpulkan monitor komputer bekas dan perangkat televisi usang, dan membuka usaha perbaikan alat elektronik. Dia lantas membongkarnya dan mengutak-atik hingga bisa dioperasikan menjadi televisi dan dijual. Karena permintaan meningkat, dia mulai serius dan merekrut pegawai. Televisi rakitannya pun diberi mereka miliknya.
Meski demikian, polisi berpikir lain. Usaha Amri digerebek tim Reskrim Polda Jawa Tengah pada Maret 2015. Dari lokasi penggerebekan berhasil diamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.
"Pada awalnya, terdakwa ini hanyalah menerima servis aneka macam barang elektronika. Dari situlah kemudian tersangka merakit pesawat televisi dengan menggunakan komputer bekas," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, Selasa (12/1).
Teguh melanjutkan, bentuk kejahatan dalam perkara ini adalah Amir merakit televisi itu secara mandiri. Menurut Teguh, hasil televisi rakitan rata-rata berukuran 14 dan 17 inchi itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus dia beli dari pemulung, dan dijadikan boks pembungkus televisi rakitan. (Merdeka)
Sungguh aneh bin ajaib bukan, seharusnya pemerintah memberi peringatan dulu lalu menganjurkan untuk membuat izin. Kalau katanya dengan merakit sendiri lalu menjual kembali itu dinilai kejahatan, bagaimana dengan produk-produk daur ulang yang terjual bebas dipasaran ?
0 Response to "Kejari Karanganyar Musnahkan Televisi Rakitan Seorang Lulusan SD"
Post a Comment