Inilah Hukum Menghidangkan Makanan Ketika Adzan Sudah Berkumandang?


Tahukah Anda – Ketika Azan Berkumandang itu artinya kita dipanggil untuk menghadap Allah dan bermunajat kepadanya. Memohon ampunan dan segala kebaikan untuk hidup yang nantinya sebagai bekal kita di akhirat kelak. Timbul sebuah pertanyaan apakah hukum menghidangkan makanan pada saat azan berkumandang ? 



Jika makanan telah dihidangkan ketika adzan sudah berkumandang apakah ada keringanan meninggalkan shalat jama’ah? mohon sebutkan dalilnya

Jawab:

Jika memang sangat membutuhkan makanan tersebut atau hati anda sangat menginginkannya, maka jawabnya iya. Anda boleh makan makan tersebut sampai hati anda tenang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا حضر العشاء، فابدءوا به

“Jika makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah ia..”

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan dihidangkan, dan tidak ada shalat ketika ingin buang air besar atau buang air kecil”

Namun jangan jadikan ini sebagai kebiasaan setiap datang waktu shalat. Yang demikian hanya sesekali saja, jika terjadi secara kebetulan tanpa disengaja. Adapun menyengaja menjadikan waktu makan pada waktu-waktu shalat, ini tidak diperbolehkan. Demikian.

Sumber : www.yesmuslim.blogspot.com

0 Response to " Inilah Hukum Menghidangkan Makanan Ketika Adzan Sudah Berkumandang? "

Post a Comment