Tahukah Anda - Dari Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi telah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakui keberadaan agama Yahudi di Indonesia dan bebas menjalankan ajaran agamanya.
“Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi,
seperti dilansir CNNIndonesia.com, rabu(3/8/2016).
Meskipun mendapatkan pengakuan tentang keberadaan, pemeluk agama Yahudi tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Ferimeldi telah mengungkapkan bahwa keberadaan agama ataupun aliran kepercayaan lainnya selain 6 agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
“Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak untuk hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik” tegas Ferimeldi.
Ferimeldi juga menegaskan bahwa pemerintah telah membiarkan kesempatan kepada pemeluk agama Yahudi di Indonesia untuk bebas berkembang, dengan syarat untuk tidak melanggar peraturan perundangan.[islamedia/az]
Sumber : Beritaseru.com
kebenaran akan menang
ReplyDeleteSELAPUT DARA BUATAN KEMBALIKAN KEPERAWANAN
ALAT PEMBESAR PENIS ALAMI
ALAT BANTU SEX PRIA
ALAT BANTU SEX WANITA
OBAT KUAT PRIA
OBAT PELANGSING BADAN ALAMI
OBAT PERANGSANG WANITA
AKSESORIS SEX PRIA WANITA
CELANA HERNIA MAGNETIK
OBAT PEMBESAR PENIS