Pak Polisi YTH TOLONGLAH…
Kita ingin HIDUP DAMAI di NEGERI ini…selama ahok “KEBAL HUKUM” maka para PENDUKUNGNYA akan “MERASA BENAR” utk Menghina Agama orang lain…sehingga kedamaian dan ketertiban umum selalu terganggu krn terus menerus para pengikutnya ahok memprovokasi ketenangan yg sebelumnya ada
Itulah sebabnya penegakan Hukum harus berjalan dengan sangat baik…agar Ketertiban Umum dan Kedamaian dapat terjadi di negara kami seperti sedia kala jauh sebelum si ahok masuk ke DKI.
Ini kutipan asli dari twitter Apollinaris Darmawan, yang telah menghina dan melecehkan Islam, Nabi Muhammad, dan Allah subhanahu wa ta’aala. Apollinari Darmawan menyebutkan “Quran kitab sampah, Muhammad bejad, Allah SWT dungu & biadab tidak dibantah peringatan itu tidak diperlukan lagi”. Maka apa hukuman yang pantas buat orang ini? Lalu apakah aparat akan bertindak dengan benar?
Namun kenapa bertahun-tahunpun pemilik akun ini tidak diselidiki dan ditangkap sampai saat ini. Padahal sudah sejak lama meresahkan umat Islam dan selalu menyerang dengan kata-kata yang sangat keji.
Pemilik Akun Apollinaris Darmawan Dapat Dipidana
Pemilik akun media sosial dan blog atas nama Apollinaris Dharmawan itu sangat meresahkan umat islam karena postingannya di dunia maya dapat dikenai hukum pidana pelanggaran penistaan agama. Postingan-postingan bersifat provokasi yang diunggah pemilik akun itu dinilai sudah melecehkan dan menodai agama yang sah di Indonesia.
Menurut praktisi hukum pidana, Boi Gusman, apa yang telah dilakukan pemilik akun Apollinari Darmawan merupakan ekses dari buruknya demokrasi. Menurutnya, postingan-postingan di akun itu merupakan bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat yang kebablasan.
“Namun tidak dapat dipungkiri bahwa demokrasi saat ini masih menjadi asas yang paling tepat untuk Indonesia,” ujar alumni Fakultas Hukum Untirta itu.
Boi pun menjelaskan, jika dipandang secara yuridis pemilik akun Apollinaris Dharmawan dapat dipidanakan dengan pasal 156 A Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP). Menurutnya, Apollinaris dengan gamblangnya telah melakukan penodaan terhadap agama islam dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Namun penggunaan pasal tidak dapat dilakukan secara langsung, harus sesuai administrasi. Apabila ingin melaporkan kasus tersebut pihak pelapor harus bersifat independen tanpa harus memandang agama pelapor tersebut, karena dalam kasus ini akun menyebutkan salah satu agama. Pelapor harus independen dalam arti bukanlah perwakilan dari salah satu organisasi keagamaan, tapi dari unsur pribadi,” kata Boi.
Selain dapat dikenakan dengan pasal 156 a KUHP Apollinaris pun dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 28 ayat 2. Pasal itu menyebutkan soal menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan agama di dunia maya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Pemilik akunnya juga bisa dikenakan UU ITE nomer 11 tahun 2008 dengan pasal 28 ayat 2 karena sudah menimbulkan kebencian atas nama agama,” tegas Boi.
Diberitakan sebelumnya bahwa, ditengah kekisruhan mengenai ISIS muncul sejumlah akun di media sosial yang meresahkan umat islam. Yang terbaru, akun Facebook dan Twitter atas nama Apollinaris Darmawan membuat umat muslim Indonesia jengkel karena selalu mengunggah postingan bernada provokasi dan fitnah terhadap Islam.(CR-8)
Sumber: Bantenpos.com
harus adil dong
ReplyDeleteSELAPUT DARA BUATAN KEMBALIKAN KEPERAWANAN
ALAT PEMBESAR PENIS ALAMI
ALAT BANTU SEX PRIA
ALAT BANTU SEX WANITA
OBAT KUAT PRIA
OBAT PELANGSING BADAN ALAMI
OBAT PERANGSANG WANITA
AKSESORIS SEX PRIA WANITA
CELANA HERNIA MAGNETIK
OBAT PEMBESAR PENIS