Astaghfirullah, Al Qur'an Al-Maidah 51 Dikatakan Expired Oleh Orang Yang Bergelar KH

Tahukah Anda - Rais Syuriah PBNU yang telah dihadirkan sebagai saksi ahli agama Islam oleh tim pengacara Ahok, KH Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.


"Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi," kata dia dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Ahmad Ishomuddin pun dihadirkan sebagai ahli agama oleh tim pengacara Ahok beserta kedua saksi lainnya, yakni ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Rahayu Sutiarti, serta C. Djisman Samosir, seorang ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Dalam perkara ini Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip dari surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.


Dalam keterangannya tersebut, Ahmad pun menjelaskan bahwa, perlu analisis yang sangat mendalam ketika menggunakan ilmu tafsir sesuai dengan keahliannya sebagai Rais Syuariah PBNU dan juga dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Melihat arti surat Al Maidah ayat 51 diterapkan pada zaman yang berbeda, maka kata dia hukumnya untuk saat ini pun telah berbeda.

"Karena ketika itu untuk teman setia saja tidak boleh, apalagi pemimpin karena ketika itu situasi sedng berjaga-jaga dari para pembocor rahasia," ungkap dia.

Sumber : beritaislam

0 Response to " Astaghfirullah, Al Qur'an Al-Maidah 51 Dikatakan Expired Oleh Orang Yang Bergelar KH"

Post a Comment