Punya Nazar Tapi Belum Di Laksanakan?, Selesaikan Sebelum Terlambat Dan Mendapat Balasan Berikut

Tahukah Anda - Melanggar nazar dalam Islam saat mereka telah membuat nazar namun tidak memenuhinya. Namun, bagi yang memenuhi nazar mereka, ada balasan juga yang akan mereka terima. Telah di sebutkan di beberapa hadits tentang melanggar nazar/janji yang belum di tepati


Nazar merupakan janji dan ketika seseorang mengucapkan nazar, intinya ia telah membuat wajib apa yang sesungguhnya tidak wajib, yaitu memenuhi nazar itu sendiri.
  • - Dalam HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan bahwa bernazar itu sendiri dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hanya orang pelit atau bakhil yang mengeluarkan nazar dan nazar berarti tidak dapat menolak sesuatu sama sekali.
  • - Terulang di dalam HR. Muslim no. 1640, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa sebaiknya umat Islam tidaklah bernazar, ini dikarenakan takdir tidak dapat ditolak sedikit pun oleh nazar dan hanya orang pelit yang mengeluarkannya.
  • - Hukum seputar sumpah ditunjukkan lagi oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah dalam HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640 yang menyatakan bahwa nazar tidak akan mendekatkan ke seseorang yang Allah tidak takdirkan dan Allah menakdirkan hasil nazar itulah. Hanya orang pelit yang mengeluarkan nazar dan orang yang berjanji tersebut sebenarnya mengeluarkan harta tapi ia sendiri tidak menginginkannya.

Kalau hadits-hadits tersebut lebih ke pelarangan bernazar, ada lagi penjelasan hadits tentang wajibnya memenuhi nazar yang sudah dikeluarkan dan apa balasannya bila nazar ditunaikan dengan baik.
  • - Ada juga firman Allah Ta’ala di dalam QS. Al Baqarah: 270 yang menyatakan bahwa apa saja yang dinazarkan oleh seorang Islam atau nafkahkan, Allah mengetahui semuanya.

  • - Dalam QS. Al Haji:29, firman Allah Ta’ala mengatakan bahwa seseorang yang mengeluarkan nazar hendaklah menyempurnakan dengan memenuhinya dan menghilangkan kotoran yang ada pada tubuhnya.

  • - Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam HR. Bukhari no. 6696 mengatakan bahwa siapapun yang mengeluarkan nazar untuk menunjukkan ketaatannya pada Allah, nazar tersebut wajib ditunaikan. Tapi jika nazar itu malah untuk bermaksiat pada Allah, jangan pernah memaksiati-Nya.

  • - Hukum janji sumpah dan nazar juga ada di dalam QS. Al Insan: 5-7 di mana Allah memberi pujian terhadap orang-orang yang mampu memenuhi nazar mereka bahwa hamba-hamba Allah minum dari gelas dengan isi campuran mata air dalam surga dan air kafur, dan orang-orang yang mengerjakan kebajikan meminum hal yang sama. Nazar dipenuhi karena merasa takut akan azab yang terjadi suatu hari.

  • - Sumpah dalam Islam, hukum dan adabnya juga ditemukan pada QS. Ali Imran:76 di mana firman Allah Ta’ala mengatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang bertakwa dan mereka yang menunaikan janji atau nazarnya disebut sebagai orang yang bertakwa.

Jadi sobat muslim jika kalian telah membuat janji atau sumpah bisa di sebut juga nazar, ada baiknya segeralah untuk melaksanakan, menyelesaikannya atau menuntaskannya,
Seperti itulah beberapa penjelasan bahaya melanggar nazar dalam Islam melalui hadits-hadits secara jelas, serta hukum bagi yang menunaikan nazar itu sendiri.

Sumber : www.kumpulanmisteri.com

1 Response to "Punya Nazar Tapi Belum Di Laksanakan?, Selesaikan Sebelum Terlambat Dan Mendapat Balasan Berikut"