Tahukah Anda - MA (15) dan ayahnya, Adnan Achmad terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya merupakan tersangka kasus pengeroyokan guru mata pelajaran Arsitektur SMKN 2 Makassar, Dasrul.

"Resmi kita tahan sebagai tersangka. Keduanya kita kenakan Pasal 170 (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Asiz Yunus, Kamis (11/8/2016).
Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan sejak pada kemarin malam. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dari kalangan siswa dan guru sekolah kejuruan di Jl Pancasila itu.
Selain itu, polisi juga menyertakan alat bukti berupa beberapa hasil visum.
Dasrul (baju putih), guru SMKN 2 Makassar korban pemukulan orangtua siswanya
"Jadi ini kita sudah tangani sesuai prosedur hukum. Menurut saksi yang sudah diperiksa sudah lengkap. Tiga saksi dari dua guru dan ada juga siswa," tambahnya.
Namun untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihaknya akan memanggil lagi sejumlah saksi dari siswa. "Mungkin saksi perlu kita tahan lagi," kata dia.
Meski demikian, MA yang terbilang masih di bawah umur akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. "Tentu anak ada perbedaan perlakuan karena di bawah umur," katanya.
Sumber : wajibbaca
proses cepat biar jadi pelajaran
ReplyDeleteSELAPUT DARA BUATAN KEMBALIKAN KEPERAWANAN
ALAT PEMBESAR PENIS ALAMI
ALAT BANTU SEX PRIA
ALAT BANTU SEX WANITA
VAGINA ELEKTRIK
VAGINA MANUAL
PENIS ELEKTRIK
PENIS MANUAL
OBAT KUAT PRIA
OBAT PELANGSING BADAN ALAMI
OBAT PERANGSANG WANITA
OBAT PERANGSANG CAIR
OBAT PERANGSANG SERBUK
OBAT TIDUR ALAMI
OBAT PERANGSANG SPRAY
OBAT PENGGEMUK BADAN HERBAL
AKSESORIS SEX PRIA WANITA
OBAT MATA HERBAL
SEMENAX OBAT HERBAL PENAMBAH SPERMA
CELANA HERNIA MAGNETIK
OBAT PEMBESAR PAYUDARA ALAMI
MINYAK PEMBESAR PENIS
OBAT PEMBESAR PENIS