Siswa dan Orang tua Pengeroyok Guru SMKN 2 Makassar Akhirnya Ditahan dan dijatuhi 7 Tahun Penjara,

Tahukah Anda - MA (15) dan ayahnya, Adnan Achmad terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya merupakan tersangka kasus pengeroyokan guru mata pelajaran Arsitektur SMKN 2 Makassar, Dasrul.




"Resmi kita tahan sebagai tersangka. Keduanya kita kenakan Pasal 170 (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Asiz Yunus, Kamis (11/8/2016).

Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan sejak pada kemarin malam. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dari kalangan siswa dan guru sekolah kejuruan di Jl Pancasila itu.

Selain itu, polisi juga menyertakan alat bukti berupa beberapa hasil visum.

Dasrul (baju putih), guru SMKN 2 Makassar korban pemukulan orangtua siswanya

"Jadi ini kita sudah tangani sesuai prosedur hukum. Menurut saksi yang sudah diperiksa sudah lengkap. Tiga saksi dari dua guru dan ada juga siswa," tambahnya.

Namun untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihaknya akan memanggil lagi sejumlah saksi dari siswa. "Mungkin saksi perlu kita tahan lagi," kata dia.


Meski demikian, MA yang terbilang masih di bawah umur akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. "Tentu anak ada perbedaan perlakuan karena di bawah umur," katanya.

Sumber : wajibbaca

1 Response to "Siswa dan Orang tua Pengeroyok Guru SMKN 2 Makassar Akhirnya Ditahan dan dijatuhi 7 Tahun Penjara,"