Tahukah Anda - Mau tidak mau dan demi untuk menjaga kebersihan hampir seluruh wanita di Indonesia menggunakan pembalut ketika saat datang bulan.
Baru-baru ini muncul penelitian baru yang menunjukkan hasilnya mencengangkan. Bagaimana tidak sembilan merk pembalut yang biasanya di gunakan seluruh wanita dan ada di indonesia mengandung zat berbahaya salah satunya "Klorin".
Dari hasil penelitian yang di lakukan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan ada sembilan merek pembalut di Indonesia yang mengandung zat berbahaya.
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri kasus ini sejak menerima banyak laporan gangguan kulit dari konsumen setelah memakai pembalut tertentu.
"Klorin memang tidak bisa dilihat secara kasat mata, jadi kami lakukan penelitian uji laboratorium dengan metode spektrofotometri," ucap Arum.
Dari hasil penelitian tersebut, telah ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak adalah merek CHARM dengan 54,73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion menempati posisi kedua dengan kandungan klorin sebanyak 39,2 ppm.
Merek My Lady berada di posisi ketiga dengan kandungan klorin 24,4 ppm dan menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17,74 ppm. Sementara itu, Kotex, Hers Protex, LAURIER, Softex, dan SOFTNESS juga masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm.
Selain pembalut, kandungan klorin juga ditemukan pada tujuh merek pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.
Arum menuturkan bahwa klorin sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi. Selain keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin juga dapat menyebabkan kanker.
Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, berkata, "Klorin itu terdapat dalam dioksin yang bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terkena kanker serviks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam pembalut."
Bahayanya, sekitar 52 persen produsen tidak mencantumkan komposisi zat pembalut dan pantyliner pada kemasannya.
"Kasus tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang berisi hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi," papar Arum.
Pemerintah sebenarnya telah melansir bahwa klorin adalah zat berbahaya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Kendati demikian, menurut Arum, tidak ada regulasi yang melarang adanya kandungan klorin dalam pembalut.
Sumber : Forumsuara

terus pakai apa wanita?
ReplyDeleteSELAPUT DARA BUATAN KEMBALIKAN KEPERAWANAN
ALAT PEMBESAR PENIS ALAMI
ALAT BANTU SEX PRIA
ALAT BANTU SEX WANITA
VAGINA ELEKTRIK
VAGINA MANUAL
PENIS ELEKTRIK
PENIS MANUAL
OBAT KUAT PRIA
OBAT PELANGSING BADAN ALAMI
OBAT PERANGSANG WANITA
OBAT PERANGSANG CAIR
OBAT PERANGSANG SERBUK
OBAT TIDUR ALAMI
OBAT PERANGSANG SPRAY
OBAT PENGGEMUK BADAN HERBAL
AKSESORIS SEX PRIA WANITA
OBAT MATA HERBAL
SEMENAX OBAT HERBAL PENAMBAH SPERMA
CELANA HERNIA MAGNETIK
OBAT PEMBESAR PAYUDARA ALAMI
MINYAK PEMBESAR PENIS
OBAT PEMBESAR PENIS