Tahukah Anda - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, seorang perempuan cantik PNS Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf, dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
Abrar mengatakan bahwa Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.
"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar.
Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi.
Pada Senin (23/1/2017) siang, Polda Lampung mengumumkan status Sekda Tanggamus sebagai tersangka dan menahannya.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri sejak Minggu (22/1/2017) malam.
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, wanita pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.
"Mereka adalah tersangka dan sudah kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).
Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil ekstasi happy five.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.
Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.
"Hasil tes urine nya juga negatif," ucap Abrar.
Dari Mukhlis, polisi telah menyita dua butir pil happy five yang disimpan di dompet. Sedangkan dari Okta, polisi menyita dua butir pil happy five.
Berdasarkan keterangan dari Mukhlis dan Okta, pil tersebut didapat dari Doni. Untuk ketiga orang ini, penyidik akan menjeratnya bukan dengan menggunakan Undang-Undang Narkotika melainkan Undang-Undang Psikotropika.
Alasannya, pil happy five adalah jenis psikotropika bukan narkotika. Karena dijerat menggunakan Undang-Undang Psikotropika, penyidik tidak akan memberikan rehabilitasi. "Rehabilitasi hanya ada di UU Narkotika," kata Abrar.
Polisi juga sudah mengecek urine kelima orang tersebut. Hasilnya, kelima orang itu negatif mengonsumsi narkotika maupun psikotropika.
Penangkapan terhadap kelima orang ini berdasarkan informasi masyarakat. Abrar mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada orang akan menggunakan narkoba di Hotel Emersia.
Sumber : tribun
0 Response to "Sekda Digerebek Bersama PNS Cantik di Kamar Hotel, Ada Pil Happy Five Didompetnya"
Post a Comment