Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) telah ditemukan di tahanan Polres Jakarta Barat. Rubby Peggy hanya diperbolehkan memakai celana pendek saat sedang shalat. Hal itu pun ternyata diketahui saat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menjenguk pemuda berusia 26 tahun tersebut pada, Rabu (15/3/2017) lalu.
Ilustrasi tahanan shalat dengan celana pendek (Tribatanewsgunungkidul.com)
Melihat Rubby yang shalat dengan celana pendek, ACTA pun langsung melancarkan protesnya ke Polres Jakarta Barat, mengapa ia tidak memakai sarung atau celana panjang. Namun, penyidik menjawab bahwa itu sudah halnya prosedur.
ACTA kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak Komnas HAM, Jumat (17/3/2017).
"Perlakuan seperti itu bisa melanggar HAM," tandas Wakil Ketua ACTA Ali Lubis kepada wartawan di Komnas HAM, seperti dikutip Republika
Dua hari kemudian, Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution telah menegaskan bahwa hal itu telah melanggar HAM. Persoalan Rubby Peggy yang tampak shalat mengenakan celana pendek itu menurutnya merupakan kekerasan psikologis dalam perspektif HAM.
"Itu jelas melanggar hak asasi di bidang beragama. Karena shalat hanya dengan celana pendek dan seterusnya. Itu pelanggaran HAM itu. Jadi saya kira itu paling prinsip," kata Maneger, Ahad (19/3/2017).
Lebih jauh ia mengatakan bahwa Komnas HAM mendorong pada pihak kepolisian untuk profesional, independen, dan tidak memihak kelompok manapun.
Rubby dituduh sebagai salah satu pelaku pengeroyokan pendukung Ahok. Namun menurut keluarganya, Rubby justru melerai keributan tersebut karena Iwan Batak berteriak 'Hidup Ahok' di telinga ibu dari temannya. Saat itu, Iwan diduga habis menenggak minuman keras.
Sumber : Tarbiyah
0 Response to "Ya Allah... Di Tahanan, Rubby Peggy Hanya Diperbolehkan Shalat dengan Celana Pendek"
Post a Comment