Tahukah Anda - Gugatan Rp 210 juta itu dilayangkan oleh Dirjen HAM Mualimin Abdi kepada pemilik Fresh Laundry, Imam Budi, dimulai saat office boy menitipkan jas milik Mualimin kepada Imam Budi untuk dirapikan.
Menurut Imam Budi, saat itu office boy Mualimin ia mengatakan jas harus selesai dirapikan dalam sehari karena akan segera dipakai oleh pejabat Kementerian Hukum dan HAM itu.
"Tapi kalau sehari bisa diproses dengan paket reguler. Kalau yang dry cleaning tidak bisa karena butuh waktu sekitar 3 hari wktu paling cepat," ucap Imam Budi saat ditemui di rumahnya di kawasan Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Office boy menyetujui paket reguler dan besoknya Imam Budi menyelesaikan pesanan Mualimin tepat waktu.
Tapi karena menemukan hasil setrika yang kurang rapi dan ada kusutnya sedikit Mualimin komplain lewat office boy-nya tersebut.
"Saya sudah mengakui salah dan siap mengganti 10 kali lipat dari biaya laundry awal satu jas yaitu total Rp 250 ribu. Tapi ia menolak dan menuntut Rp 210 juta lewat surat gugatan yang dikirimkan pas Agustus 2016 lalu," ujarnya.
Jumlah sebanyak itu terhitung terdiri dari pengganti jas seharga Rp 10 juta dan Rp 200 juta sebagai ganti kerugian in materiil (fungsi jas tidak optimal) karena tidak bisa digunakan untuk acara kenegaraan dan lain-lain.
"Surat izin mengemudi dan KTP saya pun juga ditahan. Seharusnya kan tidak boleh seperti itu. Saya juga rugi in materiil karena kalau tak ada SIM dan KTP sayapun tidak bisa kemana-mana," ungkapnya.
Namun saat ini gugatan tidak dilanjutkan Mualimin dan diselesaikan dengan kekeluargaan lewat sidang tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya bersyukur beliau tidak melanjutkan gugatan. Kami berhubungan baik sejak lama, usaha laundry milik saya juga tidak akan ada tanpa dorongan dari beliau juga," ungkap Imam Budi.
Sumber :Merdeka
0 Response to "Gara-gara Jas Kusut, Pejabat Kemenkumham Gugat Pemilik Laundry Rp 210 Juta"
Post a Comment