Sungguh Malang, Pria ini divonis penjara 32 tahun hanya karena beri 'jempol' di FB

Tahukah Anda - Sungguh sial nasib pria Thailand berusia 27 tahun ini ia dijebloskan ke balik jeruji besi, hanya karena memberikan 'jempol' pada sebuah unggahan foto di media sosial Facebook. Lelaki apes itu bernama Thanakorn Siripaiboon, adalah seorang montir bengkel sepeda motor








"Tanggal Dua Desember lalu, (Siripaiboon) memencet tombol 'like' pada gambar photoshop sang raja yang dibagikan kepada 608 teman Facebook miliknya," ujar Kolonel Burin Thongrapai, pejabat legal untuk junta militer, seperti dikutip Metro.co.uk, Sabtu (12/12).

Dalam kasus Siripaiboon, karena dianggap aktif mendiskreditkan raja, maka hakim menjatuhkan vonis 32 tahun penjara.




Perayaan ulang tahun Raja Bhumibol Adulyadej Reuters



Diketahui foto tersebut adalah gambar Sri Rama (Raja) Thailand, Bhumibol Adulyadej, yang diedit sedemikian rupa. Gambar hasil photoshop tersebut dianggap telah menghina sang raja. Merujuk peraturan Negara Gajah Putih itu, yang dijuluki Lese Majeste, siapapun dianggap menjatuhkan kehormatan sang raja akan dihukum minimal hukuman 15 tahun penjara.


"Thanakorn sekarang berada di bawah pengamanan militer, kondisinya sejauh ini baik dan dalam keadaan sehat," klaim juru bicara Junta Militer.

Dibandingkan dari foto yang menghina raja, Juru Bicara Human Rights Watch Asia, Brad Adams, meyakini bahwa Thanakorn 'dijemput' tentara karena aktif mengkritik dugaan dari korupsi pemerintah. Salah satu gambar yang banyak dibagikan di FB montir itu adalah grafik aliran uang pembangunan Taman Rajabhakti di Ibu Kota Bangkok, yang diduga melibatkan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.

"Kami khawatir nasib Thanakorn akan berakhir buruk. Dua orang pengkritik pemerintah lainnya sebelum ini ditemukan tewas di tahanan," kata Adams.

Hukuman yang berlebihan pada tersangka penghina keluarga kerajaan seperti ini merupakan praktik yang biasa terjadi, sejak militer mengkudeta pemerintah tahun lalu.


Koalisi Pengacara HAM di Thailand mengaku tidak bisa berbuat apapun untuk warga yang dituntut dengan jeratan hukum Lese Majeste. "Kami bahkan tidak tahu dia ditahan di penjara mana," kata juru bicara tim pengacara HAM Thailand.

Sumber : Merdeka

1 Response to "Sungguh Malang, Pria ini divonis penjara 32 tahun hanya karena beri 'jempol' di FB"